Tampilkan postingan dengan label Menteri BUMN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menteri BUMN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Desember 2013

Gugatan Forum BUMN Indonesia ke MK, Modus Baru Merampok Aset Negara?


Bila gugatan Forum BUMN dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka aset-aset strategis Badan Usaha Milik Negara Indonesia akan mudah jatuh ke tangan pihak-pihak tertentu yang punya akses dan dekat dengan pusat kekuasaaan. Tidak salah bila gugatan terhadap Undang-Undang Keuangan Negara ke MK hanya merupakan “modus operandi” untuk melegalkan pemindahan aset-aset penting dan strategis negara ke tangan-tangan tertentu.
 

=================================================

Gedung Pertamina, salah satu aset BUMN Pertamina
Perhatian publik saat ini mengarah ke berbagai kasus korupsi yang sedang di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti kasus bailout Bank Century, gratifikasi yang melibatkan mantan kepala SKK Migas dan kasus gedung olahraga Hambalang. Tapi satu potensi masalah baru yang dapat menyebabkan kerugian besar kepada negara, yakni gugatan yang dilayangkan Forum Hukum BUMN ke Mahkamah Konstitutsi untuk memisahkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Keuangan Negara. Apa dampaknya bila gugatan tersebut dikabulkan MK? Seberapa jauh keterlibatan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam gugatan tersebut? Apakah gugatan tersebut merupakan modus baru untuk merampok aset negara? Apa latar belakang gugatan tersebut.

Munkgin masih ada pertanyaan lain yang muncul di benak publik saat ini terkait gugatan tersebut. Namun, yang jelas, persidangan perkara pengujian tentang keuangan negara tersebut sudah memasuki tahap akhir di Mahkamah Konstitusi. Dari resume perkara, beberapa pihak mensinyalir permintaan pemohon kemungkinan dikabulkan. Kondisi ini yang memancing protes, kritik dan kekhawatiran berbagai elemen masyarakat.
 

Selain Forum BUMN, beberapa pihak lain yang turut melakukan gugaan adalah Biro Hukum Kementerian BUMN dan The Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia (PPMSUI).
 

Salah satu alasan mereka menggugat UU Keuangan Negara adalah terhambatnya gerak Badan Usaha Milik Negara dalam melakukan pengembangan usaha akibat berlakunya ketentuan dalam UU Keuangan Negara dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Negara.
Pada sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XI/2013 yang dipimpin oleh hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi Juni lalu, Ketua Bidang Hukum Forkum BUMN, Binsar Jon Vic, menjelaskan bahwa pasal 2 huruf g dan huruf i dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal tersebut membingungkan BUMN dalam menentukan kebijakan kegiatan usaha mereka.
 

Pemohon juga mengajukan pengujian ketentuan audit BPK terhadap BUMN (yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) pasal 9 ayat (1) huruf b, pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, serta pasal 11 huruf a, UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK). Ketentuan audit oleh BPK terhadap BUMN, kata Binsar, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena selama ini pengelolaan keuangan BUMN juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, sehingga terjadi tumpang tindih. Pemohon meminta MK agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
 

Pertanyaannya: apakah benar ketentuan tersebut telah menghambat perkembangan BUMN? Dimata publik, berbagai praktik ketidakefisien, korupsi, budaya perusahaan BUMN yang buruk, lemahnya system pengawasan internal, kurangnya kreativitas dan inovasi dibanding perusahaan swasta dan seabrek alasan lain telah membuat sebagian besar BUMN bergerak ibarat siput, dan tertinggal?
 

Apa alasan mereka memisahkan aset BUMN dengan aset Keuangan Negara? Apakah benar tujuannya agar BUMN menyelesaikan aset bermasalah? Bukankah alasan ini diajukan sebagai kamuflasi dan alasan mengada-ada sehingga aset negara dengan mudah berpindah tangan ke pihak swasta? Bila aset BUMN dipisahkan dengan Keuangan Negara, maka aset-aset strategis akan begitu mudah berpindah tangan ke swasta tanpa terdeteksi oleh BPK. Hal ini yang membuat berang berbagai pihak yang peduli dengan kondisi keuangan negara.
 

Bila gugatan mereka dikabulkan oleh MK, maka aset-aset strategis BUMN akan mudah jatuh ke tangan pihak-pihak tertentu yang punya akses dan dekat dengan pusat kekuasaaan. Tidak salah bila gugatan terhadap Undang-Undang Keuangan Negara ke MK hanya merupakan “modus operandi” untuk melegalkan pemindahan aset-aset penting dan strategis negara ke tangan-tangan tertentu. Dan bukan tidak mungkin akan membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk menggalang dana untuk mendanai biaya politik terkait Pemilihan Umum tahun 2014 nanti.
 

Saat ini, total aset BUMN mencapai Rp 3.500 triliun (US$292.6 miliar) dengan jumlah BUMN sebanyak 141 buah. Pengelolaan aset BUMN yang nilainya ribuan triliun rupiah tersebut bakal terpisah dari keuangan negara dan tak terdeteksi oleh badan audit negara.
 

Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) yang terdiri dari IBI, LIMA, ICW, TePI dan LSM lainnya amat mengkhawatirkan permohonan gugatan di MK tersebut. Jika aset-aset BUMN dipisahkan dari keuangan negara, pihak-pihak tertentu akan dengan mudah menjadikan BUMN sebagai sapi perah untuk dana politik pemilu 2014.

Sejauh mana keterlibatan Menteri BUMN Dahlan Iskan? Apakah Menteri Dahlan Iskan tidak tahu gugatan tersebut, pura-pura tidak tahu? Atau bahkan memberi restu? Mustahil Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak mengetahui gugatan tersebut. Mustahil pula bila Menteri Keuangan Chatib Basri tidak mengetahui upaya pelepasan aset-aset BUMN dari Keuangan Negara.
 

Padahal, mantan presiden Soeharto dulu membentuk Kementerian khusus untuk menangani BUMN untuk mengoptimalkan kinerja BUMN dan meningkatkan value aset-aset BUMN agar dapat memberi kontribusi lebih besar bagi keuangan negara.

"Apabila pemisahan aset BUMN dari keuangan negara dilakukan, tidak ubahnya membiarkan negara dirampok. Jangan-jangan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan merestui permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebab tidak ada upaya tegas untuk melawan gugatan yang berpotensi privatisasi BUMN," kata peneliti ICW Donal Fariz saat jumpa pers mewakili Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara di Jakarta 17 November lalu. Pernyataan Donal Fariz juga mewakili suara masyarakat Indonesia yang khawatir aset negara hilang ke kelompok-kelompok tertentu. (*)

Kamis, 21 November 2013

Menteri BUMN Indonesia Dahlan Iskan Dituduh Bermain Bisnis dengan Pertamina, Benarkah?


Meneg BUMN Dahlan Iskan ditengah kontroversi
Dalam era keterbukaan seperti sekarang, penting untuk melihat sosok pemimpin dan pejabat pemerintah secara kritis. Masyarakat dituntut tidak hanya melihat sisi poisitif pejabat tersebut, tapi juga perlu juga jeli melihat sisi negatif. Dengan demikian, penilaian dan persepsi publik terhadap pejabat tersebut seimbang dan mendekati kebenaran. Salah satu sosok yang perlu dilihat secara kritis tentu saja Dahlan Iskan, Menteri BUMN, apalagi DI, demikian ia sering disapa awak media, menangani badan usaha milik negara (BUMN) dengan nilai aset ribuan triliun rupiah. 


Dahlan Iskan sejauh ini dimata publik merupakan sosok yang sederhana dan pekerja keras. Namun, disisi lain ia juga terkadang aksinya menuai kontroversi. Lihat saja ketika dia menyutujui penjualan 10% saham Garuda ke perusahaan CT Corp, milik Chairul Tanjung. DI dikritik karena kedekatannya dengan CT telah memuluskan penjualan saham tersebut. Demikian juga ketika TelkomVision dilepas ke CT Corp. Penjualan saham TelkomVision tersebut juga tidak mulus dan ditolak oleh sebagian anggota DPR. Anggota DPR curiga penjualan saham Telkom Vision ke CT Corporation sedikit banyak dipengaruhi kedekatan DI dengan pemilik CT Corp. 


Kontroversi yang terbaru terkait dengan anak perusahaan Pertamina. Dahlan Iskan dituduh ‘ada main’ dengan salah satu anak perusahaan Pertamina sehingga merugikan perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut (skalanews.com). DI dituduh mengintervensi operasional anak perusahaan Pertamina tersebut.


Pemerhati energi nasional, Yusri Usman, menuding Menteri BUMN Dahlan Iskan terlibat praktik bisnis, dengan cara mengintervensi operasional PT Pertamina. Dalam suratnya kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia dan juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina, Yusril menyampaikan adanya masalah Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP, di Lapangan Limau Timur (asset 2) dan Lapangan Cepu (asset 4). KSO di Limau dan Cepu dilakukan dengan pihak swasta.


Mitra swasta yang digandeng adalah Daqing Oilfield Company Ltd, sebuah perusahaan asel negeri Tirai Bambu (China) dan PT Geo Cepu Indonesia. Geo Cepu, kata Yusri mengutip sumber-sumber yang dimilikinya, dikendalikan oleh Gunawan Hadi Putro, mantan karyawan ARCO Indonesia yang juga pernah bekerja di bawah Jawa Pos group, milik Dahlan Iskan. Yusri menduga Dahlan berperan dalam pelepasan lima blok gas metana batubara milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE), ke PT Sugico Graha.


Publik punya hak untuk mencurigai dan mempertanyakan integritas Meneg BUMN apalagi sikapnya terkadang tidak konsisten. Misalnya, pada masa-masa awal dia diangkat menjadi Menteri BUMN, dia sangat getol untuk membubarkan Petral, importir minyak yang juga merupakan anak perusahaan Pertamina. Namun, belakangan DI tampak memasang badan untuk menjaga kepentingan Pertamina terkait kontrak pengelolaan Blok Mahakam pasca 2017. 

Pertanyaannya, apakah tuduhan Yusri Usman tersebut benar? Tentu Yusri tidak asal menuduh. Pasti ada bukti-bukti yang mendasari pernyataannya. Maka menjadi tugas Menteri BUMN untuk memberi klarifikasi kepada publik apakah tuduhan tersebut benar, setengah benar, atau tidak benar.  Bila tidak ada klarifikasi, boleh jadi publik akan mengiyakan, bahwa memang benar DI mengintervensi operasional anak perusahaan Pertamina tersebut.

Bila intervensi tersebut terjadi, maka patut disesalkan. Presiden perlu mengambil tindakan tegas. Kita tunggu, mudah-mudahan pihak DI akan segera memberikan tanggapan.


Terlepas dari tuduhan tersebut, satu hal yang pasti, BUMN memilik peran yang strategis dalam perekonomian nasional. BUMN-BUMN tertentu menjadi pendorong atau pemain utama di sektornya, seperti Pertamina (minyak dan gas bumi), PT Jasa Marga Tbk yang menjadi pemain utama di sektor jalan tol, PLN yang memonopoli listrik, dan lain-lain.  BUMN tidak saja menjadi driver atau pendorong pertumbuhan ekonomi, tapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara, baik berupa dividen, pajak atau pendapatan lainnya.


Menteri BUMN berperan penting untuk memastikan BUMN-BUMN tersebut mencapai kinerja yang maksimal. Sangat disesalkan bila mandat yang diberikan negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. (*)