![]() |
Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo |
Sungguh memalukan kelakuan para pejabat di Indonesia. Nama
Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo masih tercantum sebagai anggota dewan di data
base anggota DPR periode 2014-2019.
Dua politikus PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai
menteri itu, ternyata belum mengundurkan diri atau Pergantian Antar Waktu
(PAW).
Sekjen DPR Winantuningtyastiti menyebutkan, meskipun tak
melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan, namun belum digantikan, anggota
DPR itu tetap menerima gaji.
"Tergantung. kalau sudah ada pemberhentian MKD,
sementara dia hanya menerima sebagian tertentu. (Misalnya) Gaji pokok,
tunjangan anak istri," ujar Winantuningtyastiti.
Tapi akan berbeda lagi jika keduanya belum mengundurkan diri
dan masih terdaftar sebagai anggota dewan maka akan menerima gaji sepenuhnya.
"Ya kalau itu masih terima semuanya, kecuali yang
melekat di kegiatan-kegiatan," pungkasnya.
Meskipun begitu, Win meyakinkan bahwa keduanya pasti tidak
menjadi anggota dewan lagi atau dengan kata lain sudah ada yang
menggantikannya.
"Setahu saya mereka sudah ada penggantinya deh beberapa
waktu lalu. Jadi sudah tidak terima. Nanti ya saya cek lagi," ujarnya.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah bahwa
dirinya masih berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengklarifikasi dirinya telah mengirimkan surat
pengunduran diri kepada Ketua DPR dan Ketua Fraksi.
"Saya begitu dilantik (menteri) sudah kirim surat
kepada Ketua DPR dan Ketua Fraksi (PDIP), langsung tanggal 28 saya serahkan
suratnya untuk mundur," jelas Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan hingga kini dirinya sudah tidak
terima gaji apapun sebagai Anggota DPR. Ia telah mengatakan telah mengembalikan
semua fasilitas keanggotaan.
"Kok gaji? Apapun sudah saya pulangkan," tegas
Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, Sekitar enam bulan setelah dilantik,
dua menteri yang berasal dari PDI Perjuangan, yaitu Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo, masih berstatus sebagai anggota DPR.
Setelah ditelusuri di Sekretariat Jenderal DPR RI, DPP PDI-P
belum mengirimkan surat pergantian antar-waktu untuk kedua anggotanya itu.
Wah wah sungguh memalukan! Sudah menjadi menteri masa masih
mau mengembat gaji sebagai anggota DPR sih. Seharusnya mereka diberikan sanksi
tuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar