![]() |
Bambang Soeharto |
Buntut dari kasus suap Kejaksaan Negeri Praya, Ketua Dewan
Pimpinan Kosgoro, Bambang Wiratmadji Soeharto yang adalah politisi Hati Nurani
Rakyat (Hanura) tersebut juga diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan nasib Bambang akan segera
ditentukan. "Intinya sudah ada dan tinggal diumumkan, memang belum dalam
waktu dekat," ucap Adnan.
Adnan memberikan keterangan bahwa pengusutan kasus dugaan
suap di lingkungan Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,
semakin gencar menjurus ke Bambang karena perkembangan persidangan kasus
tersebut semakin memperjelas kedudukan Bambang. "Bambang sudah disebut di
pengadilan sehingga relatif tak rumit. Setelah semuanya cukup, kami akan
mengumumkannya," ujar Adnan.
Nama Bambang Wiratmadji Soeharto sudah lama ikut
disebut-sebut di kasus suap PN Praya. Bekas Ketua Dewan Pengarah Badan
Pemenangan Pemilihan Umum Partai Hati Nurani Rakyat itu adalah bos Lusita Ani
Razak, Direktur PT Pantai Aan, terdakwa kasus tersebut.
Suap dilakukan agar Kejari Praya mempercepat putusan perkara
Along jilid I dan mendesak agar jaksa segera melakukan penahanan pada perkara
Along jilid II. Perkara itu terkait dengan penyerobotan tanah di Desa Selong
Belanak, Kecamatan Praya Bara.
Perkara bermula dari pelaporan Bambang ke kepolisian
terhadap Along alias Sugiharta atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan. Perkara
lalu disidang di PN Praya. Majelis hakim dipimpin Sumedi dengan anggota Anak
Agung Putra Wiratjaya dan Dewi Santini. Adapun penuntutnya dipimpin Apriyanto
Kurniawan.
Belakangan, diketahui duit Lusita tak hanya mengalir ke
Subri. Dalam surat dakwaan tersebut terungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal
Kepolisian Resor Lombok Timur Deni Septiawan, jaksa Aprianto Kurniawan yang menjabat
Kepala Seksi Pidana Khusus PN Praya, dan bekas hakim PN Praya, Desak Ketut
Yuni, ikut kecipratan duit Lusita.
Pada 15 Desember 2013, KPK melalui Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah untuk
Bambang Soeharto, Apriyanto, Sumedi, Anak Agung, dan Dewi.
Seperti yang sudah diketahui, mantan Kepala Kejaksaan Negeri
Praya Subri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam
bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Subri terbukti menerima janji
atau jabatan berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari
Bambang W. Suharto.
Memang tidak ada satu pun partai politik yang bersih ya!
Koruptor bercokol di semua partai. Mari kita tetap terus dukung KPK!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar