![]() |
Atut pasca penjatuhan vonis |
Akhirnya waktu yang ditunggu-tunggu tiba juga, yaitu
penjatuhan vonis hukuman kepada Ratu Atur Chosiyah, Gubernur Banten nonaktif.
Namun tak disangka-sangka, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) menjatuhkan vonis pidana hanya 4 tahun penjara serta denda Rp 250
juta subsider 5 bulan kurungan. Sangat mengecewakan!
Namun memang dasarnya tak tahu diuntung, Ratu Atut masih
juga merasa vonis tersebut tidak adil. "Tidak adil. Doakan semuanya ya
keadilan terjadi kepada saya," keluh Atut. Atut merasa dirinya dirugikan
demi kepentingan pihak lain yakni pengacara Susi Tur Andayani dan mantan calon
bupati Lebak, Amir Hamzah. "Saya korban kepentingan Susi dan Amir
Hamzah," ujarnya.
Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama
dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan karena melakukan suap kepada mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut
diberikan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Vonis 4 tahun yang dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan
dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara
dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pidana
tambahan, yaitu pencabutan hak-hak politik untuk memilih dan dipilih dalam
jabatan publik.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim tersebut. "Masalah lamanya
pidana yang tidak sesuai dengan pidana kita dan pidana tambahan yang tidak
dikabulkan oleh hakim. Itu tidak sesuai tuntutan. Kita masih akan pikir-pikir
karena kita laporkan dulu ke pimpinan," pungkas Jaksa Eddy Hartoyo .
Ketika membacakan vonis, hakim menilai sebagian dakwaan dan
tuntutan Jaksa terlalu banyak berasumsi. Maka dari itu hakim menilai vonis
empat tahun penjara yang pantas diberikan kepada Ratu Atut.
Sedangkan, Jaksa Eddy menilai pernyataan Hakim yang
mengatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa berdasarkan asumsi tidak benar. Menurutnya,
semua dakwaan dan tuntutan yang telah dibuat didasarkan pada fakta-fakta dan
bukti selama proses penyidikan dan persidangan. "Kalau kita dibilang
asumsi itu kita tidak sependapat. Itu adalah fakta hukum yang kita dapatkan
selama proses di penyidikan dan persidangan," kilah Eddy.
Memang sangat disayangkan vonis yang sungguh ringan yang
dijatuhkan pada Atut. Padahal kita tahu sendiri bahwa Atut telah mendirikan
dinasti keluarganya di Banten! Belum lagi dengan rahasia umum dimana jalanan
buruk dan listrik tidak dialirkan di wilayah yang tidak memenangkan Atut pada
saat pilkada. Kalau dengan korupsi sebegitu banyaknya namun hanya divonis 4
tahun, lebih baik korupsi saja daripada susah-susah bekerja puluhan tahun. Penjara
pun bisa beli kamar, tinggal beli saja kamar yang nyaman di dalam penjara.
Sungguh tidak adil! Semoga jaksa mengajukan banding dan Atut dihukum lebih
berat! Koruptor perlu dijerakan di negeri sarang koruptor ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar