Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 September 2014

KPK Akan Banding Atas Vonis 8 Tahun Anas?

Anas Urbaningrum disidang
Akhirnya yang ditunggu-tunggu tiba juga! Tak lain dan tak bukan yaitu penjatuhan vonis atas Anas Urbaningrum. Bukan di Monumen Nasional (Monas), namun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

"Menyatakan terdakwa bersalah, dan putusan delapan tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan terhadap Anas.

Dalam sidang petang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut menganggap bahwa Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat. Bahkan pengaruh Anas semakin membesar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat," ujar hakim Sutio Jumagi.

Mengacu pada pertimbangan hakim, posisi ketua DPP merupakan pijakan awal politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 ketika Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik

Hakim menyebut Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Selain mempergunaakn Anugrah Nusantara, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor," ujar hakim Sutio.

Namun Anas masih beruntung. Karena sebenarnya salah satu tuntutan Jaksa KPK terhadap Anas adalah pencabutan hak politik Anas sehingga tak bisa lagi dipilih untuk mendapat jabatan publik. Namun hakim menolak tuntutan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut, “Mengenai tuntutan pencabutan hak politik terdakwa. Untuk meraih jabatan publik harus dikembalikan kepada publik apakah masih bisa dipilih atau tidak, maka majelis hakim tidak sepakat tentang tuntutan jaksa,” ujar hakim.

Sebelumnya, selain menuntut Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS, jaksa KPK menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa KPK juga menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya. “Bagi KPK, Anas itu diperlakukan sama posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, tidak ada bedanya sama sekali, sama seperti Djoko Susilo, [Ratu] Atut, Rusli Zainal, Akil [Mochtar] dan lain-lain yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihya,” jelas Bambang Widjojanto.

Kira-kira Anas masih ingat tidak ya bahwa dulu dia pernah bilang kalau dia korupsi Rp 1 saja, silahkan gantung dia di Monas. Termakan omongan sendiri deh!


Tapi sepertinya sih KPK akan banding karena biasanya hal tersebut dilakukan apabila penjatuhan vonis di bawah 2/3 tuntutan hukuman. Memang seharusnya Anas diberikan hukuman yang lebih berat dong supaya bisa kasih efek jera tak hanya ke dia, namun juga jadi peringatan bagi yang lain yang sedang mikir-mikir untuk korupsi.

Kamis, 04 September 2014

Vonis Atut Tidak Membuat Jera Koruptor Indonesia

Atut pasca penjatuhan vonis
Akhirnya waktu yang ditunggu-tunggu tiba juga, yaitu penjatuhan vonis hukuman kepada Ratu Atur Chosiyah, Gubernur Banten nonaktif. Namun tak disangka-sangka, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana hanya 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Sangat mengecewakan!

Namun memang dasarnya tak tahu diuntung, Ratu Atut masih juga merasa vonis tersebut tidak adil‎. "Tidak adil. Doakan semuanya ya keadilan terjadi kepada saya," keluh Atut. Atut merasa dirinya dirugikan demi kepentingan pihak lain yakni pengacara Susi Tur Andayani dan mantan calon bupati Lebak, Amir Hamzah. "Saya korban kepentingan Susi dan Amir Hamzah," ujarnya.

Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan karena melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diberikan terkait pengurusan sengketa ‎Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Vonis 4 tahun yang dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta‎ subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yaitu pencabutan hak-hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.‎

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim tersebut. "Masalah lamanya pidana yang tidak sesuai dengan pidana kita dan pidana tambahan yang tidak dikabulkan oleh hakim. Itu tidak sesuai tuntutan. Kita masih akan pikir-pikir karena kita laporkan dulu ke pimpinan," pungkas Jaksa Eddy Hartoyo .

Ketika membacakan vonis, hakim menilai sebagian dakwaan dan tuntutan Jaksa terlalu banyak berasumsi. Maka dari itu hakim menilai vonis empat tahun penjara yang pantas diberikan kepada Ratu Atut.

Sedangkan, Jaksa Eddy menilai pernyataan Hakim yang mengatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa berdasarkan asumsi tidak benar. Menurutnya, semua dakwaan dan tuntutan yang telah dibuat didasarkan pada fakta-fakta dan bukti selama proses penyidikan dan persidangan. "Kalau kita dibilang asumsi itu kita tidak sependapat. Itu adalah fakta hukum yang kita dapatkan selama proses di penyidikan dan persidangan," kilah Eddy.

Memang sangat disayangkan vonis yang sungguh ringan yang dijatuhkan pada Atut. Padahal kita tahu sendiri bahwa Atut telah mendirikan dinasti keluarganya di Banten! Belum lagi dengan rahasia umum dimana jalanan buruk dan listrik tidak dialirkan di wilayah yang tidak memenangkan Atut pada saat pilkada. Kalau dengan korupsi sebegitu banyaknya namun hanya divonis 4 tahun, lebih baik korupsi saja daripada susah-susah bekerja puluhan tahun. Penjara pun bisa beli kamar, tinggal beli saja kamar yang nyaman di dalam penjara. Sungguh tidak adil! Semoga jaksa mengajukan banding dan Atut dihukum lebih berat! Koruptor perlu dijerakan di negeri sarang koruptor ini.