![]() |
Anas Urbaningrum disidang |
Akhirnya yang ditunggu-tunggu tiba juga! Tak lain dan tak
bukan yaitu penjatuhan vonis atas Anas Urbaningrum. Bukan di Monumen Nasional
(Monas), namun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis
hakim menjatuhkan vonis 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada
mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
"Menyatakan terdakwa bersalah, dan putusan delapan
tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan
terhadap Anas.
Dalam sidang petang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta tersebut menganggap bahwa Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar
mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat. Bahkan
pengaruh Anas semakin membesar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode
2009-2014.
"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik
terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah
yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi
anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi
Demokrat," ujar hakim Sutio Jumagi.
Mengacu pada pertimbangan hakim, posisi ketua DPP merupakan
pijakan awal politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 ketika
Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai
Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik
Hakim menyebut Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara
bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Selain mempergunaakn Anugrah Nusantara, terdakwa dan
saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan
selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor," ujar hakim
Sutio.
Namun Anas masih beruntung. Karena sebenarnya salah satu
tuntutan Jaksa KPK terhadap Anas adalah pencabutan hak politik Anas sehingga
tak bisa lagi dipilih untuk mendapat jabatan publik. Namun hakim menolak
tuntutan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut, “Mengenai tuntutan
pencabutan hak politik terdakwa. Untuk meraih jabatan publik harus dikembalikan
kepada publik apakah masih bisa dipilih atau tidak, maka majelis hakim tidak
sepakat tentang tuntutan jaksa,” ujar hakim.
Sebelumnya, selain menuntut Anas Urbaningrum dijatuhi
hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan
serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp94,18 miliar dan 5.26 juta
dolar AS, jaksa KPK menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa KPK juga menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan
(IUP) atas nama PT Arina Kotajaya. “Bagi KPK, Anas itu diperlakukan sama
posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, tidak ada bedanya sama
sekali, sama seperti Djoko Susilo, [Ratu] Atut, Rusli Zainal, Akil [Mochtar]
dan lain-lain yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihya,” jelas
Bambang Widjojanto.
Kira-kira Anas masih ingat tidak ya bahwa dulu dia pernah
bilang kalau dia korupsi Rp 1 saja, silahkan gantung dia di Monas. Termakan
omongan sendiri deh!
Tapi sepertinya sih KPK akan banding karena biasanya hal
tersebut dilakukan apabila penjatuhan vonis di bawah 2/3 tuntutan hukuman.
Memang seharusnya Anas diberikan hukuman yang lebih berat dong supaya bisa
kasih efek jera tak hanya ke dia, namun juga jadi peringatan bagi yang lain
yang sedang mikir-mikir untuk korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar