![]() |
batu akik |
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang giat
menggenjot penerimaan pajak. Salah satu program yang akan dilakukan dalam
rangka itu adalah ekstensifikasi, yaitu perluasan objek pajak. Misalkan saja
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada pengguna jalan tol, yang
sebelumnya tidak dipungut.
Kita sama-sama tahu bahwa saat ini, masyarakat tengah
terkena demam batu akik. Penjualan batu warna-warni ini pun sangat melonjak.
Nah pas sekali momennya! Apakah batu akik juga akan dikenakan pajak?
Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak,
menjelaskan bahwa batu akik bisa dikategorikan sebagai barang perhiasan. Meski demikian,
batu akik tidak serta merta bisa dikenakan pajak seperti Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 22 atau PPN.
Pengenaan PPh bisa dikenakan apabila rata-rata nilai jual
batu akik di atas Rp 100 juta. Sementara Ditjen Pajak menilai harga batu akik
masih sangat fluktuatif dan tidak bisa menggambarkan nilai aslinya.
"Memang ada batu akik harga Rp 100 juta. Tapi batu akik
kayak tanaman gelombang cinta. Harganya nggak mencerminkan nilai sebenarnya
karena memang sengaja dijual luar biasa," kata Irawan.
Apalagi penjual batu akik rata-rata adalah pedagang kecil
dan bukan merupakan sebuah badan usaha. Untuk PPN 10%, harus dikenakan oleh
penjual yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
Pajak ini dihitung langsung oleh penjual dengan melakukan
self assessment. Syaratnya juga sang penjual harus terdaftar untuk memungut
PPN. Jadi disimpulkan bahwa akan sangat sulit, apakah pemerintah akan memajaki
hilirnya.
Ditjen Pajak akan lebih fokus pada peningkatan setoran dari
sumber pajak besar. Saat ini, Ditjen Pajak belum berencana memungut pajak untuk
bisnis batu akik yang dinilai masih berfluktuatif.
Untung deh! Kirain pemerintah akan memajaki hobi baru para
pria Indonesia ini Aji mumpung xekali kalau beneran iya!
Tapi ya kita dukung saja upaya pemerintah untuk bisa
menaikkan pendapatan dari pajak. Semoga memang bisa tercapai!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar