![]() |
alkohol |
Lagi-lagi pemerintah berkelakuan aneh dan kontroversial.
Kali ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan bahwa mereka
bakal menutup minimarket yang masih menjual minuman beralkohol setelah batas
tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Pemerintah dengan berat akan menutup sementara
minimarket yang tidak mengindahkan aturan pemerintah, yakni larangan menjual
minuman beralkohol," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Sulut Jenny Karouw.
Jenny menyatakan bahwa mulai 16 April 2015, semua minimarket
dilarang menjual minuman beralkohol. "Jika kedapatan akan langsung
mendapatkan teguran. Jika tidak diindahkan terpaksa usahanya akan ditutup untuk
sementara waktu," tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa jangka waktu yang telah
diberikan kepada semua minimarket, yakni sejak Januari 2015, kesempatan untuk
membenahi dan tidak menjual minuman beralkohol.
"Hal ini dilakukan pemerintah karena minimarket sudah
banyak yang beroperasi di sekitar sekolah dan tempat ibadah, namun penjualannya
diperluas di semua hotel, restoran dan pub," ujarnya.
Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di
minimarket per 16 April mendatang sesuai dengan dikeluarkannya peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas
Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka minuman beralkohol
dengan kadar berapapun tidak diperbolehkan lagi dijual di minimarket.
"Sebelumnya, minuman beralkohol dengan kategori A
dengan kadar kurang dari lima persen masih diperbolehkan dijual di minimarket,"
tandasnya.
Ya beginilah pemerintah Indonesia. Seolah-olah sudah tidak
ada yang lebih penting lagi untuk dikerjakan. Pendidikan dan kesehatan saja
belum beres, bukannya dibereskan malah cari kerjaan baru. Kerjaan baru yang
mengada-ada pula! Untuk apa pemerintah mengurusi moral dan kehidupan pribadi
rakyatnya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar