![]() |
situs diblokir |
Kontroversi yang terjadi belakangan ini masih belum menemui
titik temu juga. Kali ini Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membela
dirinya. Dia bilang dia sudah memastikan bahwa sejumlah situs yang telah
diblokir pemerintah bukanlah situs Islam. Menurutnya situs-situs itu adalah
situs yang terindikasi menebarkan paham radikal kepada khalayak.
"Itu kan masalahnya bukan Islam yang diblokir. Ada
beberapa situs saja yang terindikasi radikalisme berdasarkan permintaan BNPT
(Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," terang Rudiantara.
Ia mengaku telah melakukan komunikasi sebelumnya dengan
sejumlah pihak terkait perihal pemblokiran tersebut. Maka dari itu dia mengaku
heran bila masih ada pihak yang memprotes penutupan situs yang menyebarkan
paham radikal.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Kemenkominfo telah
menutup 19 situs Islam, yang diduga menyebarkan paham radikalisme dan terorisme
Pihak Kemenkominfo menyatakan bahwa jika pihaknya tidak
melakukan cek dan ricek terhadap situs yang direkomendasikan BNPT. Mereka
percayakan analisa sepenuhnya pada lembaga tersebut, selaku pemberi
rekomendasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan
Perwakilan Rakyat Hanafi Rais mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah jangan
terlalu paranoid terhadap isu penyebaran paham Islamic State of Iraq and Suriah
atau ISIS di dunia maya.
Menurut Hanafi, Menkominfo Rudiantara harusnya melakukan
verifikasi sebelum melakukan pemblokiran.
Beberapa situs yang telah diblokir antara lain arrahmah.com,
voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com,
dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, dan muslimdaily.net.
Memang langkah pemerintah yang gegabah tersebut sangat
disayangkan. Pemblokiran ini bisa menjadi langkah awal untuk memblokir berbagai
jenis situs lain ke depannya. Seharusnya kebebasan berpendapat dan berekspresi
tidak standar ganda. Lagipula belum tentu juga radikal menurut seseorang itu
lantas adalah radikal juga menurut orang lain. Belum ada standar universalnya.
Seharusnya pemerintah membatalkan pemblokiran tersebut. Hal
ini tidak ada hubungannya dengan agama, namun kemerdekaan berpendapat dan
berekspresi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar