![]() |
Pilpres 2014 |
Semakin mendekati pengumuman hasil pemilu presiden (pilpres)
pada tanggal 22 Juli mendatang, situasi semakin memanas. TNI dan Polri
menyatakan bahwa mereka sudah siap untuk mengamankan situasi dan sudah
menyatakan bahwa situasi Indonesia sudah siaga satu. Banyak juga perusahaan
yang meliburkan karyawannya pada tanggal tersebut. Muncul juga isu bahwa warga
Tionghoa sudah eksodus ke luar negeri karena takut menjadi sasaran kerusuhan
seperti Mei 1998 silam. Broadcast messages juga berkeliaran dan meresahkan masyarakat.
Menurut hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU), jelas bahwa Jokowi adalah pemenang dengan kelebihan suara
4 hingga 5 persen dibanding Prabowo. Masalahnya, Prabowo tidak mau mengakui
kekalahannya! Prabowo mengatakan bahwa telah terjadi kecurangan masif lah,
banyak suara tidak sah lah. "Kami tidak menemukan kecurangan. Ada beberapa
hal yang tidak sesuai saja tapi bukan kecurangan. Seperti pemilihan dengan KTP
karena namanya tidak ada di domisili," ujar komisioner Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak. Kemudian juga pada satu hari mengadakan
syukuran kemenangan, hari berikutnya Prabowo menyuruh agar pengumuman hasil
ditunda. Menakjubkan bukan, logika Prabowo ini? Yakin menang kok tapi minta
hasilnya ditunda. Kelabilan Prabowo ini merupakan sebuah manifestasi kepanikan
dirinya. Makin dekat pengumuman, makin panik, makin gila dia.
Tidak di situ saja kebakaran jenggot Prabowo ini. Dia
mengancam bahwa apabila rekapitulasi suara oleh KPU tidak dihentikan dia akan
mempidanakan KPU. Entah pasal dari surga mana yang akan dia gunakan, namun
begini tanggapan Nelson. “Saya kira semua warga negara berhak melakukan upaya
hukum karena merasa tidak adil. Nanti lembaga hukum itu yang menanganinya. Yang
pasti sebagai konflik politik supaya bisa berjalan dengan baik maka harus ada
aturan yang dilakukan. Kalau tidak ditunda penetapan ini maka pidana mana.
Dalam kasus hukum tidak ada perbuatan yang dapat dipidana secara hukum kecuali
ada tindakan,” jelas Nelson.
Langkah putus asa Prabowo lainnya adalah bahwa dia akan
menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi apabila hasilnya menyatakan
bahwa dia kalah. Padahal menurut Mahfud MD, tim pemenangan Prabowo-Hatta yang
juga adalah mantan ketua MK, apabila selisih suara di atas 2% maka tidak perlu
untuk menggugat ke MK. "Sudah pasti kalau sudah ditetapkan semua pihak
bisa ajukan gugatan ke MK. Nanti silakan MK proses walau nanti lebih kepada
hasil pemilunya. Kalau yakin berdampak pada hasil MK akan memprosesnya. Di
Undang-undang tujuan rekap berjenjang itu untuk memberikan hasil yang baik.
Semua harus ikut dalam proses itu, jangan andalkan di pusat. Kalau masih ada
yang lolos tentu kewajiban di sini mengoreksi," ucap komisioner KPU Hadar
Nafis Gumay.
Gara-gara orang yang ngotot jadi presiden sejak
pilpres tahun 2004 tapi tidak kesampaian terus, se-Indonesia bakal kena
getahnya! Indonesia akan berada dalam ketidakpastian lagi, baik dalam hal hasil
pilpres maupun keamanan negara pada tanggal 22 Juli mendatang. Semoga
orang-orang terdekat Prabowo bisa menyadarkannya untuk legowo!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar