![]() |
Mahkamah Konstitusi |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Joko Widodo
(Jokowi) – Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang pemilihan presiden Indonesia
periode 2014-2019. Jokowi-JK berhasil meraih suara hingga 53,15 persen,
melewati raihan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 46,85 persen. Total
selisih suara antara kedua kandidat mencapai hingga hampir delapan setengah
juta suara.
Meskipun baru akan dilantik pada bulan Oktober mendatang,
namun Jokowi sudah dianggap sebagai presiden terpilih baru Republik Indonesia.
Ucapan selamat dari berbagai pemimpin negara pun sudah mengalir deras. Namun,
Prabowo sebagai pihak yang kalah ternyata belum legowo. Beberapa jam sebelum
pengumuman oleh KPU, Prabowo menyampaikan pidato penolakan pilpres. Banyak
orang bertanya keberadaan Hatta Rajasa saat itu karena Hatta tidak tampak
mendampingi Prabowo. Beberapa hari lalu juga Prabowo merilis video curhatnya di
youtube tentang kekalahan di pilpres.
Akhirnya tim Prabowo alias Tim Merah Putih mengajukan
sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil kecurangan yang masif
dan sistematis. Awalnya tim tersebut mengatakan bahwa mereka mempunyai bukti
kecurangan hingga 15 truk, tetapi ternyata gugatan yang disampaikan ke MK hanya
terdiri dari 147 halaman dengan berbagai typo dan kejanggalan di sana sini.
Pada dasarnya apabila dirangkum dengan singkat, isi dari
gugatan tersebut mengajukan bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagai
berikut:
1. Provinsi Aceh
Di sana, mereka menganggap ada kejanggalan jumlah seluruh
pengguna hak pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang
digunakan. Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Aceh
beserta jajarannya tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai
peraturan perundang-undangan berlaku sehingga Pemilu Presiden yang demokratis
tidak tercapai.
2. Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara
Kubu Prabowo-Hatta mengatakan, KPU setempat menggunakan
kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100
persen hingga 200 persen.
Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah
mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan telah diakomodasi
melalui rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi
itu belum dijalankan KPU di sana.
3. Provinsi Sumatra Barat
Diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif
berupa mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal
ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak
pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.
4. Provinsi Riau, Jambi dan Bangka Belitung
Tim Prabowo-Hatta menyatakan terdapat masing-masing 444.756
(Riau), 213.789 (Jambi) dan 78.581 (Bangka Belitung) pengguna hak pilih yang
bermasalah.
5. Provinsi Lampung dan Jakarta
Di kedua provinsi ini terdapat dugaan mobilisasi pemilih
melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah
merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap
5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang
dijalankan KPU.
6. Provinsi Jawa Barat
Tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat
dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan
penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.
7. Dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh
provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua
Barat
Banyak yang memperkirakan bahwa MK tidak akan memenangkan
Prabowo. Prabowo memang sudah tampak putus asa karena ini adalah pilpres ketiga
yang diikutinya, dan kemungkinan besar ini akan menjadi pilpresnya yang
terakhir mengingat usianya yang saat ini sudah 61 tahun.
Semoga sengketa pilpres ini cepat selesai karena rakyat
Indonesia sudah tidak sabar untuk memiliki presiden terpilih barunya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar