![]() |
hidup sederhana |
Setelah larangan untuk rapat di hotel beredar, kini muncul
larangan pejabat untuk menikah bermewah-mewahan. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengapresiasi langkah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengeluarkan surat edaran tersebut untuk
hidup sederhana bagi penyelenggara negara.
Salah satu hal diatur dalam surat edaran itu yaitu mengenai
pembatasan jumlah undangan resepsi acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan
acara sejenis lainnya, maksimal 400 undangan dan juga membatasi agar jumlah
peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memberikan penilaian bahwa
surat edaran tersebut merupakan langkah yang tepat.
"Jiwa dan muatan moralnya positif dan tepat, hadir
dalam tradisi resepsi perkawinan sebagian sudah menyeleweng dari tujuan awal
yakni kesyukuran menjadi pesta mewah jor-joran, makanan luar negeri dan banyak
mubazir," ujar Busyro.
saat ini ada juga tren untuk "menjual" undangan
dengan harapan mendapat timbal balik kado. Bahkan tamu yang tergolong VVIP
(Very Very Important Person) kemudian ditandai dan kotak sumbangannya.
"Ini menyimpang jauh dan pamer disaat makin banyak
rakyat miskin," ucap Busyro.
Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Surat edaran itu
dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara agar
tata kelola pemerintahan yang baik bisa terwujud.
Pemerintah juga meminta agar para penyelenggara negara tidak
memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta
memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati
kepada masyarakat.
"Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau
sesama pejabat pemerintah, dan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan
biaya tinggi," tulis Yuddy dalam surat edaran yang dilansir laman
Setkab.go.id.
Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet
Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan
kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota
seluruh Indonesia.
"Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran
instansi di bawahnya dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan
mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran itu secara konsisten dan
sungguh-sungguh," demikian bunyi Surat Edaran yang tembusanya disampaikan
kepada Presiden dan Wakil Presiden itu.
Memang kelihatannya sepele, namun sebenarnya hal ini penting
mengingat masih banyak warga masyarakat yang masih berada di bawah garis
kemiskinan. Semoga benar ini bisa diterapkan dan menjadi preseden bagi
pemerintahan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar