Selasa, 07 April 2015

PLN Tidak Akan Mampu Urus Listrik Sendiri

PLN
Sektor kelistrikan Indonesia memang sedang menjadi sorotan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengakui bahwa PLN tidak akan sanggup untuk menggarap seluruh megaproyek listrik 35 ribu megawatt (mw).

Selama ini proyek kelistrikan hanya melibatkan pihak PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP).

"Sekali lagi, kebutuhan listrik kita besar. Kalau dikerjakan sendiri oleh PLN itu berpuluh tahun enggak akan kecapai," ujar Jokowi.

Jokowi juga menuturkan bahwa dalam pembangunan megaproyek listrik 35 ribu mw, dibutuhkan investasi sebesar Rp1.200 triliun. Dana bombastis itu pun diakui pihak PLN tidak memilikinya.

"35 ribu mw butuh Rp1.200 triliun. Enggak mungkin kan sendiri oleh PLN," tukas Jokowi.

Sehingga terang Jokowi, dengan pembagian tugas dalam pembangunan pembangkit listrik 35 ribu mw ini, membantu menyelesaikan masalah defisit listrik yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

"Yang penting tidak ada defisit listrik di wilayah dan provinsi dan masyarakat menikmati listrik. Syukur dengan harga kompetitif bisa murah. Karena saya tekankan PLN harus efisiensi. Sehingga subsidi PLN juga disampaikan, kita minus kan Rp30 triliun untuk tahun ini," pungkasnya.

Bagus juga sih ada kesadaran seperti itu. Kalau memang sudah ada pemahaman seperti itu, memang sebaiknya PLN bekerjasama dengan perusahaan swasta, entah itu perusahaan swasta domestik maupun asing. Sudah tidak penting lah ada sentimen nasionalis, yang penting realitanya memang rakyat membutuhkan itu. Apalagi Indonesia sedang di ambang krisis listrik seperti ini.


Semoga pemerintah bisa bijak dalam menentukan pilihan kerja.

Kamis, 02 April 2015

Pemblokiran Situs Adalah Langkah Yang Salah

situs diblokir
Kontroversi yang terjadi belakangan ini masih belum menemui titik temu juga. Kali ini Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membela dirinya. Dia bilang dia sudah memastikan bahwa sejumlah situs yang telah diblokir pemerintah bukanlah situs Islam. Menurutnya situs-situs itu adalah situs yang terindikasi menebarkan paham radikal kepada khalayak.

"Itu kan masalahnya bukan Islam yang diblokir. Ada beberapa situs saja yang terindikasi radikalisme berdasarkan permintaan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," terang Rudiantara.

Ia mengaku telah melakukan komunikasi sebelumnya dengan sejumlah pihak terkait perihal pemblokiran tersebut. Maka dari itu dia mengaku heran bila masih ada pihak yang memprotes penutupan situs yang menyebarkan paham radikal.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Kemenkominfo telah menutup 19 situs Islam, yang diduga menyebarkan paham radikalisme dan terorisme

Pihak Kemenkominfo menyatakan bahwa jika pihaknya tidak melakukan cek dan ricek terhadap situs yang direkomendasikan BNPT. Mereka percayakan analisa sepenuhnya pada lembaga tersebut, selaku pemberi rekomendasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah jangan terlalu paranoid terhadap isu penyebaran paham Islamic State of Iraq and Suriah atau ISIS di dunia maya.

Menurut Hanafi, Menkominfo Rudiantara harusnya melakukan verifikasi sebelum melakukan pemblokiran.

Beberapa situs yang telah diblokir antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, dan muslimdaily.net.

Memang langkah pemerintah yang gegabah tersebut sangat disayangkan. Pemblokiran ini bisa menjadi langkah awal untuk memblokir berbagai jenis situs lain ke depannya. Seharusnya kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak standar ganda. Lagipula belum tentu juga radikal menurut seseorang itu lantas adalah radikal juga menurut orang lain. Belum ada standar universalnya.


Seharusnya pemerintah membatalkan pemblokiran tersebut. Hal ini tidak ada hubungannya dengan agama, namun kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

Selasa, 24 Maret 2015

Pemprov Kalimantan Timur Belum Pantas Dapat Bagian di Blok Mahakam

Awang Faroek
Seperti biasa, lagi-lagi pernyataan konyol keluar dari mulut pejabat kita. Gubernur Kalimatan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak menyatakan pemerintah pusat jangan sampai menganggap Pemprov Kaltim bodoh mengenai Blok Mahakam. Pihaknya menolak rencana perubahan pembagian saham blok ini hanya pembagian dividen.

Pemprov merasa sudah dijanjikan mendapat (saham) minimal 10%, dan itu tidak bisa ditawar lagi.

Pernyataan tersebut dilontarkan setelah pemerintah pusat melalui Menteri ESDM Sudirman Said bilang bahwa pemerintah daerah kemungkinan tidak perlu mendapat saham di Blok Mahakam. Padahal pemerintah daerah, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara akan langsung mendapatkan dividen atau bagi hasil keuntungan dalam bentuk tambahan bagi hasil dari pengelolaan Blok Mahakam.

Alasan Sudirman sebenarnya cukup jelas, bahwa dengan tidak memberikan saham partisipasi, pemda akan terhindar dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya. Nah merespon hal tersebut, Awang Faroek menyatakan agar pemerintah pusat jangan menganggap bodoh pemerintah daerah.

"Apa kita dianggap bodoh apa. Apa dianggap pusat itu lebih tahu. Kita ini lebih pengalaman. Misalnya pengelolaan blok itu kan di Kaltim, kita terlibat di dalamnya. Kesulitan dan kemudahan yang dialami pengelola itu kita tahu. Sekali lagi, jangan mengingkari hak kita yang sudah diputuskan di Undang-Undang. Kalau menteri berkata begitu, kita akan tolak," keluh Awang.

Penolakan tersebut akan dilakukan secara resmi. Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim akan melakukan penolakan, sesuai prosedur. Dia menekankan soal pembagian saham 10% dalam bentuk Participating Interest (PI) merupakan amanat UU, sehingga pembagian hak partisipasi daerah tidak bisa dikurangi maupun diubah.

Nah jadi soal penentuan hak partisipasi daerah akan diserahkan ke Pertamina sebagai pemegang saham mayoritas di Blok Mahakam nantinya, dengan sombongnya pula Awang mememinta Menteri Sudirman untuk belajar lagi.

Tapi sebenarnya kalau kita analisa benar, Pemprov ini memang tidak layak mendapatkan saham. Wong kalau dapat saja, akan diberikan ke perusahaan swasta tidak jelas kok untuk mengelolanya! Ya mending diberikan ke perusahaan yang sudah jelas, seperti Pertamina dan tentunya Total E&P sebagai operator terdahulu.


Memang belum saatnya Pemprov mendapat kehormatan ini!

Perlukah Perppu untuk Cegah ISIS di Indonesia?

ISIS di Indonesia
Belakangan ini kemunculan kelompok Islamic State Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia mulai membuat resah masyarakat. Mulai muncul desakan supaya isu ini perlu ditanggapi serius oleh pemerintah.

Bahkan ternyata pemerintah sudah berencana membuat Perppu terkait ISIS. Namun, DPR menilai wacana penerbitan Perppu ISIS tersebut bukan sesuatu hal yang bersifat mendesak.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berkata bahwa akan lebih baik kalau pemerintah tidak gegabah menyikapi kasus-kasus global yang terjadi dengan langsung membuat Perppu. Sebaiknya kata dia, hal itu dibahas terlebih dahulu bersama DPR.

Menurut Fahri, daripada kita mengambil jalan pintas, semua mau dibuat Perppu, lebih baik Presiden mengajukan proposal kepada DPR untuk dibahas secara matang dan mendalam terhadap adanya kepentingan dan isu-isu global saat ini, DPR siap bersama pemerintah membahas itu.

Seperti yang sudah kita ketahui, Perppu adalah hak Presiden yang hanya dikeluarkan dalam situasi yang luar biasa.

Sementara itu, mantan Presiden Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Regional Indonesia, Cep Hernawan, sudah ditahan Polres Cianjur, Jabar, terkait dugaan kasus penipuan sejumlah proyek bantuan Pemprov Jabar Tahun 2011.

Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti di Cianjur mengatakan pihaknya melakukan upaya paksa terhadap Cep Hernawan itu murni tindak pidana penipuan dan tidak terkait dengan pengakuannya di sejumlah media telah mendanai sejumlah warga untuk bergabung dengan ISIS.

Penahanan tersebut dilakukan atas laporan seorang pengusaha asal Lampung yang merasa tertipu dengan janji tersangka akan memberikan sejumlah proyek bantuan Pemprov Jabar. Agar proyek tersebut tidak jatuh ke tangan pengusaha lain, Cep meminta sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, sampai sekarang ini proyek tersebut belum juga didapat pengusaha asal Lampung itu, meskipun Cep sempat berjanji akan segera menyelesaikan janji tersebut dengan cara mengembalikan uang, tapi setelah ditunggu hingga dua tahun pun tidak terbukti, sehingga pengusaha asal Lampung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Cianjur.


Meskipun demikian, banyak pakar yang memperkirakan bahwa ISIS sangat berpeotensi untuk berkembang di Indonesia. Maka sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas sebelum terlambat! Semua yang ada indikasi ISIS sebaiknya langsung diberantas.

Senin, 09 Maret 2015

Batu Akik Mau Dikenain Pajak?

batu akik
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang giat menggenjot penerimaan pajak. Salah satu program yang akan dilakukan dalam rangka itu adalah ekstensifikasi, yaitu perluasan objek pajak. Misalkan saja pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada pengguna jalan tol, yang sebelumnya tidak dipungut.

Kita sama-sama tahu bahwa saat ini, masyarakat tengah terkena demam batu akik. Penjualan batu warna-warni ini pun sangat melonjak. Nah pas sekali momennya! Apakah batu akik juga akan dikenakan pajak?

Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa batu akik bisa dikategorikan sebagai barang perhiasan. Meski demikian, batu akik tidak serta merta bisa dikenakan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau PPN.

Pengenaan PPh bisa dikenakan apabila rata-rata nilai jual batu akik di atas Rp 100 juta. Sementara Ditjen Pajak menilai harga batu akik masih sangat fluktuatif dan tidak bisa menggambarkan nilai aslinya.

"Memang ada batu akik harga Rp 100 juta. Tapi batu akik kayak tanaman gelombang cinta. Harganya nggak mencerminkan nilai sebenarnya karena memang sengaja dijual luar biasa," kata Irawan.

Apalagi penjual batu akik rata-rata adalah pedagang kecil dan bukan merupakan sebuah badan usaha. Untuk PPN 10%, harus dikenakan oleh penjual yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun.

Pajak ini dihitung langsung oleh penjual dengan melakukan self assessment. Syaratnya juga sang penjual harus terdaftar untuk memungut PPN. Jadi disimpulkan bahwa akan sangat sulit, apakah pemerintah akan memajaki hilirnya.

Ditjen Pajak akan lebih fokus pada peningkatan setoran dari sumber pajak besar. Saat ini, Ditjen Pajak belum berencana memungut pajak untuk bisnis batu akik yang dinilai masih berfluktuatif.

Untung deh! Kirain pemerintah akan memajaki hobi baru para pria Indonesia ini Aji mumpung xekali kalau beneran iya!


Tapi ya kita dukung saja upaya pemerintah untuk bisa menaikkan pendapatan dari pajak. Semoga memang bisa tercapai!