Selasa, 24 Maret 2015

Pemprov Kalimantan Timur Belum Pantas Dapat Bagian di Blok Mahakam

Awang Faroek
Seperti biasa, lagi-lagi pernyataan konyol keluar dari mulut pejabat kita. Gubernur Kalimatan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak menyatakan pemerintah pusat jangan sampai menganggap Pemprov Kaltim bodoh mengenai Blok Mahakam. Pihaknya menolak rencana perubahan pembagian saham blok ini hanya pembagian dividen.

Pemprov merasa sudah dijanjikan mendapat (saham) minimal 10%, dan itu tidak bisa ditawar lagi.

Pernyataan tersebut dilontarkan setelah pemerintah pusat melalui Menteri ESDM Sudirman Said bilang bahwa pemerintah daerah kemungkinan tidak perlu mendapat saham di Blok Mahakam. Padahal pemerintah daerah, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara akan langsung mendapatkan dividen atau bagi hasil keuntungan dalam bentuk tambahan bagi hasil dari pengelolaan Blok Mahakam.

Alasan Sudirman sebenarnya cukup jelas, bahwa dengan tidak memberikan saham partisipasi, pemda akan terhindar dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya. Nah merespon hal tersebut, Awang Faroek menyatakan agar pemerintah pusat jangan menganggap bodoh pemerintah daerah.

"Apa kita dianggap bodoh apa. Apa dianggap pusat itu lebih tahu. Kita ini lebih pengalaman. Misalnya pengelolaan blok itu kan di Kaltim, kita terlibat di dalamnya. Kesulitan dan kemudahan yang dialami pengelola itu kita tahu. Sekali lagi, jangan mengingkari hak kita yang sudah diputuskan di Undang-Undang. Kalau menteri berkata begitu, kita akan tolak," keluh Awang.

Penolakan tersebut akan dilakukan secara resmi. Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim akan melakukan penolakan, sesuai prosedur. Dia menekankan soal pembagian saham 10% dalam bentuk Participating Interest (PI) merupakan amanat UU, sehingga pembagian hak partisipasi daerah tidak bisa dikurangi maupun diubah.

Nah jadi soal penentuan hak partisipasi daerah akan diserahkan ke Pertamina sebagai pemegang saham mayoritas di Blok Mahakam nantinya, dengan sombongnya pula Awang mememinta Menteri Sudirman untuk belajar lagi.

Tapi sebenarnya kalau kita analisa benar, Pemprov ini memang tidak layak mendapatkan saham. Wong kalau dapat saja, akan diberikan ke perusahaan swasta tidak jelas kok untuk mengelolanya! Ya mending diberikan ke perusahaan yang sudah jelas, seperti Pertamina dan tentunya Total E&P sebagai operator terdahulu.


Memang belum saatnya Pemprov mendapat kehormatan ini!

Perlukah Perppu untuk Cegah ISIS di Indonesia?

ISIS di Indonesia
Belakangan ini kemunculan kelompok Islamic State Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia mulai membuat resah masyarakat. Mulai muncul desakan supaya isu ini perlu ditanggapi serius oleh pemerintah.

Bahkan ternyata pemerintah sudah berencana membuat Perppu terkait ISIS. Namun, DPR menilai wacana penerbitan Perppu ISIS tersebut bukan sesuatu hal yang bersifat mendesak.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berkata bahwa akan lebih baik kalau pemerintah tidak gegabah menyikapi kasus-kasus global yang terjadi dengan langsung membuat Perppu. Sebaiknya kata dia, hal itu dibahas terlebih dahulu bersama DPR.

Menurut Fahri, daripada kita mengambil jalan pintas, semua mau dibuat Perppu, lebih baik Presiden mengajukan proposal kepada DPR untuk dibahas secara matang dan mendalam terhadap adanya kepentingan dan isu-isu global saat ini, DPR siap bersama pemerintah membahas itu.

Seperti yang sudah kita ketahui, Perppu adalah hak Presiden yang hanya dikeluarkan dalam situasi yang luar biasa.

Sementara itu, mantan Presiden Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Regional Indonesia, Cep Hernawan, sudah ditahan Polres Cianjur, Jabar, terkait dugaan kasus penipuan sejumlah proyek bantuan Pemprov Jabar Tahun 2011.

Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti di Cianjur mengatakan pihaknya melakukan upaya paksa terhadap Cep Hernawan itu murni tindak pidana penipuan dan tidak terkait dengan pengakuannya di sejumlah media telah mendanai sejumlah warga untuk bergabung dengan ISIS.

Penahanan tersebut dilakukan atas laporan seorang pengusaha asal Lampung yang merasa tertipu dengan janji tersangka akan memberikan sejumlah proyek bantuan Pemprov Jabar. Agar proyek tersebut tidak jatuh ke tangan pengusaha lain, Cep meminta sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, sampai sekarang ini proyek tersebut belum juga didapat pengusaha asal Lampung itu, meskipun Cep sempat berjanji akan segera menyelesaikan janji tersebut dengan cara mengembalikan uang, tapi setelah ditunggu hingga dua tahun pun tidak terbukti, sehingga pengusaha asal Lampung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Cianjur.


Meskipun demikian, banyak pakar yang memperkirakan bahwa ISIS sangat berpeotensi untuk berkembang di Indonesia. Maka sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas sebelum terlambat! Semua yang ada indikasi ISIS sebaiknya langsung diberantas.

Senin, 09 Maret 2015

Batu Akik Mau Dikenain Pajak?

batu akik
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang giat menggenjot penerimaan pajak. Salah satu program yang akan dilakukan dalam rangka itu adalah ekstensifikasi, yaitu perluasan objek pajak. Misalkan saja pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada pengguna jalan tol, yang sebelumnya tidak dipungut.

Kita sama-sama tahu bahwa saat ini, masyarakat tengah terkena demam batu akik. Penjualan batu warna-warni ini pun sangat melonjak. Nah pas sekali momennya! Apakah batu akik juga akan dikenakan pajak?

Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa batu akik bisa dikategorikan sebagai barang perhiasan. Meski demikian, batu akik tidak serta merta bisa dikenakan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau PPN.

Pengenaan PPh bisa dikenakan apabila rata-rata nilai jual batu akik di atas Rp 100 juta. Sementara Ditjen Pajak menilai harga batu akik masih sangat fluktuatif dan tidak bisa menggambarkan nilai aslinya.

"Memang ada batu akik harga Rp 100 juta. Tapi batu akik kayak tanaman gelombang cinta. Harganya nggak mencerminkan nilai sebenarnya karena memang sengaja dijual luar biasa," kata Irawan.

Apalagi penjual batu akik rata-rata adalah pedagang kecil dan bukan merupakan sebuah badan usaha. Untuk PPN 10%, harus dikenakan oleh penjual yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun.

Pajak ini dihitung langsung oleh penjual dengan melakukan self assessment. Syaratnya juga sang penjual harus terdaftar untuk memungut PPN. Jadi disimpulkan bahwa akan sangat sulit, apakah pemerintah akan memajaki hilirnya.

Ditjen Pajak akan lebih fokus pada peningkatan setoran dari sumber pajak besar. Saat ini, Ditjen Pajak belum berencana memungut pajak untuk bisnis batu akik yang dinilai masih berfluktuatif.

Untung deh! Kirain pemerintah akan memajaki hobi baru para pria Indonesia ini Aji mumpung xekali kalau beneran iya!


Tapi ya kita dukung saja upaya pemerintah untuk bisa menaikkan pendapatan dari pajak. Semoga memang bisa tercapai!

Kamis, 05 Maret 2015

Gila, Tarif Listrik Naik Lagi Bulan Depan!

beban listrik
Lagi dan lagi, tarif listrik akan naik! Meskipun, tarif listrik bulan ini untuk beberapa golongan memang turun. Namun jangan senang dulu, tarif listrik bulan depan akan naik. Alasan pemerintah adalah karena harga minyak dunia termasuk minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) naik, serta kurs dolar menguat.

Memang sekarang tarifnya turun, tapi bulan depan bisa naik lagi. Kalau melihat harga minyak dunia sudah naik dan kurs dolar juga menguat terhadap rupiah.

Ternyata, ada tiga komponen yang menentukan tarif listrik, yakni kurs rupiah terhadap dolar, ICP, dan inflasi. Namun memang porsi paling banyak ada di kurs. Makin tinggi dolar terhadap rupiah, tarif listrik naiknya tinggi juga, begitu juga sebaliknya.

Selain itu, salah satu indikator tarif listrik lainnya yakni ICP, yang pada Februari naik US$ 9,02 per barel menjadi US$ 54,32 per barel. Sementara itu di sisi lain, dolar sejak Februari hingga Maret trennya menguat terhadap rupiah.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga minyak mentah Indonesia (ICP) Februari 2015 mencapai US$ 54,32 per barel, naik US$ 9,02 per barel dari US$ 45,30 per barel di Januari 2015.

Tim Harga Minyak Indonesia mengungkapkan bahwa peningkatan ICP sejalan dengan perkembangan harga minyak mentah utama di pasar internasional, diakibatkan oleh beberapa faktor yaitu, berdasarkan publikasi IEA (International Energy Agency) dan OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) Februari 2015, pasokan minyak mentah OPEC di Januari 2015 mengalami penurunan, antara lain sebagai akibat dari penurunan pasokan antara lain dari Irak dan Libya.

Sementara itu, terkait turunnya tarif listrik pada Maret tahun ini dianggap tidak membebani negara karena tarifnya tetap tidak disubsidi.


Ternyata tidak cukup dengan ancaman krisis pasokan listrik, namun ternyata harga listrik juga tidak menentu begini. Pemerintah seharusnya lebih serius dan tanggap dalam menangani listrik Indonesia. Listrik itu vital bagi pembangunan. Ekonomi otomatis akan susah maju apabila listrik saja sulit. Harga pun tidak menentu.