Kamis, 28 Agustus 2014

Kini Giliran Politisi Hanura yang Diproses KPK

Bambang Soeharto
Buntut dari kasus suap Kejaksaan Negeri Praya, Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro, Bambang Wiratmadji Soeharto yang adalah politisi Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut juga diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan nasib Bambang akan segera ditentukan. "Intinya sudah ada dan tinggal diumumkan, memang belum dalam waktu dekat," ucap Adnan.

Adnan memberikan keterangan bahwa pengusutan kasus dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, semakin gencar menjurus ke Bambang karena perkembangan persidangan kasus tersebut semakin memperjelas kedudukan Bambang. "Bambang sudah disebut di pengadilan sehingga relatif tak rumit. Setelah semuanya cukup, kami akan mengumumkannya," ujar Adnan.

Nama Bambang Wiratmadji Soeharto sudah lama ikut disebut-sebut di kasus suap PN Praya. Bekas Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai Hati Nurani Rakyat itu adalah bos Lusita Ani Razak, Direktur PT Pantai Aan, terdakwa kasus tersebut.

Suap dilakukan agar Kejari Praya mempercepat putusan perkara Along jilid I dan mendesak agar jaksa segera melakukan penahanan pada perkara Along jilid II. Perkara itu terkait dengan penyerobotan tanah di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Bara.

Perkara bermula dari pelaporan Bambang ke kepolisian terhadap Along alias Sugiharta atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan. Perkara lalu disidang di PN Praya. Majelis hakim dipimpin Sumedi dengan anggota Anak Agung Putra Wiratjaya dan Dewi Santini. Adapun penuntutnya dipimpin Apriyanto Kurniawan.

Belakangan, diketahui duit Lusita tak hanya mengalir ke Subri. Dalam surat dakwaan tersebut terungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Timur Deni Septiawan, jaksa Aprianto Kurniawan yang menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus PN Praya, dan bekas hakim PN Praya, Desak Ketut Yuni, ikut kecipratan duit Lusita.

Pada 15 Desember 2013, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah untuk Bambang Soeharto, Apriyanto, Sumedi, Anak Agung, dan Dewi.

Seperti yang sudah diketahui, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Subri terbukti menerima janji atau jabatan berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang W. Suharto.


Memang tidak ada satu pun partai politik yang bersih ya! Koruptor bercokol di semua partai. Mari kita tetap terus dukung KPK!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar