Kamis, 04 September 2014

Vonis Atut Tidak Membuat Jera Koruptor Indonesia

Atut pasca penjatuhan vonis
Akhirnya waktu yang ditunggu-tunggu tiba juga, yaitu penjatuhan vonis hukuman kepada Ratu Atur Chosiyah, Gubernur Banten nonaktif. Namun tak disangka-sangka, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana hanya 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Sangat mengecewakan!

Namun memang dasarnya tak tahu diuntung, Ratu Atut masih juga merasa vonis tersebut tidak adil‎. "Tidak adil. Doakan semuanya ya keadilan terjadi kepada saya," keluh Atut. Atut merasa dirinya dirugikan demi kepentingan pihak lain yakni pengacara Susi Tur Andayani dan mantan calon bupati Lebak, Amir Hamzah. "Saya korban kepentingan Susi dan Amir Hamzah," ujarnya.

Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan karena melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diberikan terkait pengurusan sengketa ‎Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Vonis 4 tahun yang dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta‎ subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yaitu pencabutan hak-hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.‎

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim tersebut. "Masalah lamanya pidana yang tidak sesuai dengan pidana kita dan pidana tambahan yang tidak dikabulkan oleh hakim. Itu tidak sesuai tuntutan. Kita masih akan pikir-pikir karena kita laporkan dulu ke pimpinan," pungkas Jaksa Eddy Hartoyo .

Ketika membacakan vonis, hakim menilai sebagian dakwaan dan tuntutan Jaksa terlalu banyak berasumsi. Maka dari itu hakim menilai vonis empat tahun penjara yang pantas diberikan kepada Ratu Atut.

Sedangkan, Jaksa Eddy menilai pernyataan Hakim yang mengatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa berdasarkan asumsi tidak benar. Menurutnya, semua dakwaan dan tuntutan yang telah dibuat didasarkan pada fakta-fakta dan bukti selama proses penyidikan dan persidangan. "Kalau kita dibilang asumsi itu kita tidak sependapat. Itu adalah fakta hukum yang kita dapatkan selama proses di penyidikan dan persidangan," kilah Eddy.

Memang sangat disayangkan vonis yang sungguh ringan yang dijatuhkan pada Atut. Padahal kita tahu sendiri bahwa Atut telah mendirikan dinasti keluarganya di Banten! Belum lagi dengan rahasia umum dimana jalanan buruk dan listrik tidak dialirkan di wilayah yang tidak memenangkan Atut pada saat pilkada. Kalau dengan korupsi sebegitu banyaknya namun hanya divonis 4 tahun, lebih baik korupsi saja daripada susah-susah bekerja puluhan tahun. Penjara pun bisa beli kamar, tinggal beli saja kamar yang nyaman di dalam penjara. Sungguh tidak adil! Semoga jaksa mengajukan banding dan Atut dihukum lebih berat! Koruptor perlu dijerakan di negeri sarang koruptor ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar