Senin, 01 Desember 2014

Pejabat Indonesia Diperintahkan untuk Hidup Sederhana

hidup sederhana
Setelah larangan untuk rapat di hotel beredar, kini muncul larangan pejabat untuk menikah bermewah-mewahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengeluarkan surat edaran tersebut untuk hidup sederhana bagi penyelenggara negara.

Salah satu hal diatur dalam surat edaran itu yaitu mengenai pembatasan jumlah undangan resepsi acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya, maksimal 400 undangan dan juga membatasi agar jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memberikan penilaian bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah yang tepat.

"Jiwa dan muatan moralnya positif dan tepat, hadir dalam tradisi resepsi perkawinan sebagian sudah menyeleweng dari tujuan awal yakni kesyukuran menjadi pesta mewah jor-joran, makanan luar negeri dan banyak mubazir," ujar Busyro.

saat ini ada juga tren untuk "menjual" undangan dengan harapan mendapat timbal balik kado. Bahkan tamu yang tergolong VVIP (Very Very Important Person) kemudian ditandai dan kotak sumbangannya.

"Ini menyimpang jauh dan pamer disaat makin banyak rakyat miskin," ucap Busyro.

Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Surat edaran itu dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara agar tata kelola pemerintahan yang baik bisa terwujud.

Pemerintah juga meminta agar para penyelenggara negara tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

"Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah, dan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi," tulis Yuddy dalam surat edaran yang dilansir laman Setkab.go.id.

Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

"Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran itu secara konsisten dan sungguh-sungguh," demikian bunyi Surat Edaran yang tembusanya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu.


Memang kelihatannya sepele, namun sebenarnya hal ini penting mengingat masih banyak warga masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Semoga benar ini bisa diterapkan dan menjadi preseden bagi pemerintahan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar