Kamis, 02 April 2015

Pemblokiran Situs Adalah Langkah Yang Salah

situs diblokir
Kontroversi yang terjadi belakangan ini masih belum menemui titik temu juga. Kali ini Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membela dirinya. Dia bilang dia sudah memastikan bahwa sejumlah situs yang telah diblokir pemerintah bukanlah situs Islam. Menurutnya situs-situs itu adalah situs yang terindikasi menebarkan paham radikal kepada khalayak.

"Itu kan masalahnya bukan Islam yang diblokir. Ada beberapa situs saja yang terindikasi radikalisme berdasarkan permintaan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," terang Rudiantara.

Ia mengaku telah melakukan komunikasi sebelumnya dengan sejumlah pihak terkait perihal pemblokiran tersebut. Maka dari itu dia mengaku heran bila masih ada pihak yang memprotes penutupan situs yang menyebarkan paham radikal.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Kemenkominfo telah menutup 19 situs Islam, yang diduga menyebarkan paham radikalisme dan terorisme

Pihak Kemenkominfo menyatakan bahwa jika pihaknya tidak melakukan cek dan ricek terhadap situs yang direkomendasikan BNPT. Mereka percayakan analisa sepenuhnya pada lembaga tersebut, selaku pemberi rekomendasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah jangan terlalu paranoid terhadap isu penyebaran paham Islamic State of Iraq and Suriah atau ISIS di dunia maya.

Menurut Hanafi, Menkominfo Rudiantara harusnya melakukan verifikasi sebelum melakukan pemblokiran.

Beberapa situs yang telah diblokir antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, dan muslimdaily.net.

Memang langkah pemerintah yang gegabah tersebut sangat disayangkan. Pemblokiran ini bisa menjadi langkah awal untuk memblokir berbagai jenis situs lain ke depannya. Seharusnya kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak standar ganda. Lagipula belum tentu juga radikal menurut seseorang itu lantas adalah radikal juga menurut orang lain. Belum ada standar universalnya.


Seharusnya pemerintah membatalkan pemblokiran tersebut. Hal ini tidak ada hubungannya dengan agama, namun kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar