Kamis, 14 Mei 2015

Puan dan Tjahjo Rangkap Jabatan?

Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo
Sungguh memalukan kelakuan para pejabat di Indonesia. Nama Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo masih tercantum sebagai anggota dewan di data base anggota DPR periode 2014-2019.

Dua politikus PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai menteri itu, ternyata belum mengundurkan diri atau Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sekjen DPR Winantuningtyastiti menyebutkan, meskipun tak melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan, namun belum digantikan, anggota DPR itu tetap menerima gaji.

"Tergantung. kalau sudah ada pemberhentian MKD, sementara dia hanya menerima sebagian tertentu. (Misalnya) Gaji pokok, tunjangan anak istri," ujar Winantuningtyastiti.

Tapi akan berbeda lagi jika keduanya belum mengundurkan diri dan masih terdaftar sebagai anggota dewan maka akan menerima gaji sepenuhnya.

"Ya kalau itu masih terima semuanya, kecuali yang melekat di kegiatan-kegiatan," pungkasnya.

Meskipun begitu, Win meyakinkan bahwa keduanya pasti tidak menjadi anggota dewan lagi atau dengan kata lain sudah ada yang menggantikannya.

"Setahu saya mereka sudah ada penggantinya deh beberapa waktu lalu. Jadi sudah tidak terima. Nanti ya saya cek lagi," ujarnya.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah bahwa dirinya masih berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia mengklarifikasi dirinya telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPR dan Ketua Fraksi.

"Saya begitu dilantik (menteri) sudah kirim surat kepada Ketua DPR dan Ketua Fraksi (PDIP), langsung tanggal 28 saya serahkan suratnya untuk mundur," jelas Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan hingga kini dirinya sudah tidak terima gaji apapun sebagai Anggota DPR. Ia telah mengatakan telah mengembalikan semua fasilitas keanggotaan.

"Kok gaji? Apapun sudah saya pulangkan," tegas Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, Sekitar enam bulan setelah dilantik, dua menteri yang berasal dari PDI Perjuangan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, masih berstatus sebagai anggota DPR.

Setelah ditelusuri di Sekretariat Jenderal DPR RI, DPP PDI-P belum mengirimkan surat pergantian antar-waktu untuk kedua anggotanya itu.


Wah wah sungguh memalukan! Sudah menjadi menteri masa masih mau mengembat gaji sebagai anggota DPR sih. Seharusnya mereka diberikan sanksi tuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar