Sabtu, 28 Juni 2014

Harga Tarif Dasar Listrik Indonesia Naik Lagi

Setelah awalnya pemerintah merencanakan untuk menaikkan harga Tarif Dasar Listrik (TDL) pada Januari 2015, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan TDL pada tanggal 1 Juli 2014 mendatang. Hal ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan karena berdampak pada sejumlah golongan, baik pemerintah, rumah tangga, maupun industri. "Kalau kenaikan tiba-tiba ya PLN Harus siap-siap saja dikritik oleh pakar-pakar atau pengusaha di luar sana," mengutip Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo.

Sasmito juga menambahkan bahwa kenaikan listrik tentu juga berdampak langsung pada inflasi. Jika suatu komoditas memberi andil hingga 0,15 persen dalam satu hingga tiga bulan, pemerintah perlu intervensi. Oleh sebab dampaknya bisa ke pertumbuhan ekonomi, uang beredar, anggaran negara, dan tingkat kemiskinan.

Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Benny Marbun mengatakan bahwa pertumbuhan konsumsi listrik pada Januari-April 2014 melambat karena perlambatan di golongan industri. Benny berujar jika pada tahun sebelumnya konsumsi listrik di segmen pelanggan industri naik 9 persen, hingga April 2014 pertumbuhan hanya berkisar 5 persen. "Konsumsi industri hanya tumbuh sekitar 5 persen karena pasar produknya memang melemah. Industri akan menyiasati kenaikan tarif listrik, misalnya menggunakan peralatan yang lebih efisien, tetapi bukan mengurangi kegiatan produksi,” ujar Benny.

Kenaikan listrik rencananya diterapkan untuk golongan rumah tangga berdaya 1300, 2200, 3500, dan 5000 VA. Golongan tersebut masing-masing akan dikenai kenaikan rata-rata sebesar 11,36 persen, 10,43 persen, dan 5,7 persen setiap dua bulan. Selain itu, bagi industri I-3 non-go-public sebesar rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan. Penghematan dari golongan ini diestimasi mencapai Rp 4,78 triliun. Sedangkan tarif listrik kantor pemerintahan (P-2) dengan daya di atas 200 kVA dinaikkan bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan. Penghematan dari golongan ini diestimasi mencapai Rp 100 miliar.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman mengatakan bahwa pemerintah menurunkan target pertumbuhan konsumsi listrik tahun 2014 dari 9 persen menjadi 7 persen. "Target pertumbuhan 7 persen tahun 2014 didasarkan pada realisasi pertumbuhan listrik 2013 sebesar 6,93 persen serta realisasi pertumbuhan listrik dari Januari hingga April 2014 sebesar 6,72 persen," ujar Jarman.

Sejauh manakah kenaikan tarif listrik sebesar 12 persen ini akan mempengaruhi dunia industri? Jangan sampai para investor lari dari Indonesia karena biaya mengoperasikan pabrik makin mahal. Semoga saja hal ini tidak akan berdampak signifikan terhadap iklim investasi.

2 komentar:

  1. Duhhh naik melulu nih harga listrik! Padahal layanan makin buruk! Menterinya sibuk pencitraan sana sini padahal kerjaannya ga beres!

    BalasHapus
  2. Bakal berat nih bagi industri. Semoga investasi ga jadi mandek gara-gara ini..

    BalasHapus