Minggu, 20 Juli 2014

Jokowi Adalah Presiden Indonesia, Legowolah Pak Prabowo!

Pilpres 2014
Semakin mendekati pengumuman hasil pemilu presiden (pilpres) pada tanggal 22 Juli mendatang, situasi semakin memanas. TNI dan Polri menyatakan bahwa mereka sudah siap untuk mengamankan situasi dan sudah menyatakan bahwa situasi Indonesia sudah siaga satu. Banyak juga perusahaan yang meliburkan karyawannya pada tanggal tersebut. Muncul juga isu bahwa warga Tionghoa sudah eksodus ke luar negeri karena takut menjadi sasaran kerusuhan seperti Mei 1998 silam. Broadcast messages juga berkeliaran dan meresahkan masyarakat.

Menurut hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jelas bahwa Jokowi adalah pemenang dengan kelebihan suara 4 hingga 5 persen dibanding Prabowo. Masalahnya, Prabowo tidak mau mengakui kekalahannya! Prabowo mengatakan bahwa telah terjadi kecurangan masif lah, banyak suara tidak sah lah. "Kami tidak menemukan kecurangan. Ada beberapa hal yang tidak sesuai saja tapi bukan kecurangan. Seperti pemilihan dengan KTP karena namanya tidak ada di domisili," ujar komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak. Kemudian juga pada satu hari mengadakan syukuran kemenangan, hari berikutnya Prabowo menyuruh agar pengumuman hasil ditunda. Menakjubkan bukan, logika Prabowo ini? Yakin menang kok tapi minta hasilnya ditunda. Kelabilan Prabowo ini merupakan sebuah manifestasi kepanikan dirinya. Makin dekat pengumuman, makin panik, makin gila dia.

Tidak di situ saja kebakaran jenggot Prabowo ini. Dia mengancam bahwa apabila rekapitulasi suara oleh KPU tidak dihentikan dia akan mempidanakan KPU. Entah pasal dari surga mana yang akan dia gunakan, namun begini tanggapan Nelson. “Saya kira semua warga negara berhak melakukan upaya hukum karena merasa tidak adil. Nanti lembaga hukum itu yang menanganinya. Yang pasti sebagai konflik politik supaya bisa berjalan dengan baik maka harus ada aturan yang dilakukan. Kalau tidak ditunda penetapan ini maka pidana mana. Dalam kasus hukum tidak ada perbuatan yang dapat dipidana secara hukum kecuali ada tindakan,” jelas Nelson.

Langkah putus asa Prabowo lainnya adalah bahwa dia akan menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi apabila hasilnya menyatakan bahwa dia kalah. Padahal menurut Mahfud MD, tim pemenangan Prabowo-Hatta yang juga adalah mantan ketua MK, apabila selisih suara di atas 2% maka tidak perlu untuk menggugat ke MK. "Sudah pasti kalau sudah ditetapkan semua pihak bisa ajukan gugatan ke MK. Nanti silakan MK proses walau nanti lebih kepada hasil pemilunya. Kalau yakin berdampak pada hasil MK akan memprosesnya. Di Undang-undang tujuan rekap berjenjang itu untuk memberikan hasil yang baik. Semua harus ikut dalam proses itu, jangan andalkan di pusat. Kalau masih ada yang lolos tentu kewajiban di sini mengoreksi," ucap komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Gara-gara orang yang ngotot jadi presiden sejak pilpres tahun 2004 tapi tidak kesampaian terus, se-Indonesia bakal kena getahnya! Indonesia akan berada dalam ketidakpastian lagi, baik dalam hal hasil pilpres maupun keamanan negara pada tanggal 22 Juli mendatang. Semoga orang-orang terdekat Prabowo bisa menyadarkannya untuk legowo!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar