Rabu, 30 Juli 2014

Prabowo ke Mahkamah Konstitusi Indonesia

Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang pemilihan presiden Indonesia periode 2014-2019. Jokowi-JK berhasil meraih suara hingga 53,15 persen, melewati raihan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 46,85 persen. Total selisih suara antara kedua kandidat mencapai hingga hampir delapan setengah juta suara.

Meskipun baru akan dilantik pada bulan Oktober mendatang, namun Jokowi sudah dianggap sebagai presiden terpilih baru Republik Indonesia. Ucapan selamat dari berbagai pemimpin negara pun sudah mengalir deras. Namun, Prabowo sebagai pihak yang kalah ternyata belum legowo. Beberapa jam sebelum pengumuman oleh KPU, Prabowo menyampaikan pidato penolakan pilpres. Banyak orang bertanya keberadaan Hatta Rajasa saat itu karena Hatta tidak tampak mendampingi Prabowo. Beberapa hari lalu juga Prabowo merilis video curhatnya di youtube tentang kekalahan di pilpres.

Akhirnya tim Prabowo alias Tim Merah Putih mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil kecurangan yang masif dan sistematis. Awalnya tim tersebut mengatakan bahwa mereka mempunyai bukti kecurangan hingga 15 truk, tetapi ternyata gugatan yang disampaikan ke MK hanya terdiri dari 147 halaman dengan berbagai typo dan kejanggalan di sana sini.

Pada dasarnya apabila dirangkum dengan singkat, isi dari gugatan tersebut mengajukan bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:

1. Provinsi Aceh
Di sana, mereka menganggap ada kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Aceh beserta jajarannya tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sehingga Pemilu Presiden yang demokratis tidak tercapai.

2. Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara
Kubu Prabowo-Hatta mengatakan, KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen.
Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan telah diakomodasi melalui rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi itu belum dijalankan KPU di sana.

3. Provinsi Sumatra Barat
Diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.

4. Provinsi Riau, Jambi dan Bangka Belitung
Tim Prabowo-Hatta menyatakan terdapat masing-masing 444.756 (Riau), 213.789 (Jambi) dan 78.581 (Bangka Belitung) pengguna hak pilih yang bermasalah.

5. Provinsi Lampung dan Jakarta
Di kedua provinsi ini terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan KPU.

6. Provinsi Jawa Barat
Tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.

7. Dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat

Banyak yang memperkirakan bahwa MK tidak akan memenangkan Prabowo. Prabowo memang sudah tampak putus asa karena ini adalah pilpres ketiga yang diikutinya, dan kemungkinan besar ini akan menjadi pilpresnya yang terakhir mengingat usianya yang saat ini sudah 61 tahun.


Semoga sengketa pilpres ini cepat selesai karena rakyat Indonesia sudah tidak sabar untuk memiliki presiden terpilih barunya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar