Rabu, 24 September 2014

KPK Akan Banding Atas Vonis 8 Tahun Anas?

Anas Urbaningrum disidang
Akhirnya yang ditunggu-tunggu tiba juga! Tak lain dan tak bukan yaitu penjatuhan vonis atas Anas Urbaningrum. Bukan di Monumen Nasional (Monas), namun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

"Menyatakan terdakwa bersalah, dan putusan delapan tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan terhadap Anas.

Dalam sidang petang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut menganggap bahwa Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat. Bahkan pengaruh Anas semakin membesar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat," ujar hakim Sutio Jumagi.

Mengacu pada pertimbangan hakim, posisi ketua DPP merupakan pijakan awal politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 ketika Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik

Hakim menyebut Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Selain mempergunaakn Anugrah Nusantara, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor," ujar hakim Sutio.

Namun Anas masih beruntung. Karena sebenarnya salah satu tuntutan Jaksa KPK terhadap Anas adalah pencabutan hak politik Anas sehingga tak bisa lagi dipilih untuk mendapat jabatan publik. Namun hakim menolak tuntutan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut, “Mengenai tuntutan pencabutan hak politik terdakwa. Untuk meraih jabatan publik harus dikembalikan kepada publik apakah masih bisa dipilih atau tidak, maka majelis hakim tidak sepakat tentang tuntutan jaksa,” ujar hakim.

Sebelumnya, selain menuntut Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS, jaksa KPK menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa KPK juga menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya. “Bagi KPK, Anas itu diperlakukan sama posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, tidak ada bedanya sama sekali, sama seperti Djoko Susilo, [Ratu] Atut, Rusli Zainal, Akil [Mochtar] dan lain-lain yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihya,” jelas Bambang Widjojanto.

Kira-kira Anas masih ingat tidak ya bahwa dulu dia pernah bilang kalau dia korupsi Rp 1 saja, silahkan gantung dia di Monas. Termakan omongan sendiri deh!


Tapi sepertinya sih KPK akan banding karena biasanya hal tersebut dilakukan apabila penjatuhan vonis di bawah 2/3 tuntutan hukuman. Memang seharusnya Anas diberikan hukuman yang lebih berat dong supaya bisa kasih efek jera tak hanya ke dia, namun juga jadi peringatan bagi yang lain yang sedang mikir-mikir untuk korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar